Apa itu eFaktur

Faktur merupakan kata yang tidak asing ditelinga kita, terutama bagi para pengusaha dan bidang perpajakan. Saat ini, telah hadir Faktur Elektronik atau yng biasa disebut dengan efaktur. Namun, sebelum membahas lebih lanjut mengenai efaktur sbaiknya pahami dahulu apa itu faktur. Berikut ini beberapa penjelasan mengenai Faktur.

Apa itu faktur?

Faktur adalah dokumen yang menjelaskan informasi yang diperlukan seperti nama perusahaan faktur dan rekening bank penerima pembayaran selain jumlah uang, dan mengirimkannya pada tanggal jatuh tempo yang dipertukarkan pada saat kontrak untuk meminta pembayaran. Tagihan untuk pembayaran barang dan jasa dapat dilakukan secara lisan melalui telepon atau kunjungan, tetapi tagihan adalah praktik bisnis dan harus dikeluarkan bila memungkinkan. Manfaat menerbitkan faktur termasuk mencegah biaya yang terlupakan dan perbedaan dengan mitra bisnis mengenai jumlah uang. Penerbitan faktur juga memiliki keuntungan bahwa faktur akan membantu membuktikan pengeluaran pada saat pemeriksaan pajak.

Faktur item yang diperlukan

Item yang diperlukan pada faktur adalah nama atau nama perusahaan faktur, informasi sumber faktur, tanggal penerbitan, rincian transaksi, dan jumlah transaksi. Untuk jumlah transaksi, masukkan “jumlah pertimbangan termasuk pajak dibagi tarif pajak”. Selain barang-barang wajib tersebut, ada barang-barang lain yang harus dicantumkan, seperti nomor faktur, meterai penggugat, catatan khusus, keterangan, tujuan transfer, biaya transfer, dan batas waktu transfer. Tidak selalu perlu untuk mengisi 6 item selain item yang diperlukan, tetapi karena sudah menjadi kebiasaan bagi banyak perusahaan untuk mengisinya, Anda harus mencoba untuk mengisi sebanyak mungkin. Nomor faktur adalah nomor yang dilampirkan pada faktur, dan tidak ada aturan pasti tentang cara melampirkannya, jadi tidak ada masalah meskipun Anda tidak melampirkannya. Namun, karena menetapkan nomor faktur memiliki keuntungan mempermudah pengelolaan faktur, biasanya perusahaan dengan beberapa mitra bisnis menetapkan nomor faktur.

Itulah penjelasan singkat mengenai faktur. Saat ini, telah hadir Faktur Elektronik yaitu faktur yang dibuat secara elektronik dan online, bisa melalui situs web  ataupun Aplikasi. Dengan hadirnya sistem ini, semakin mempermudah para Pengusaha Kena Pajak dalam membuat atau menerbitkan faktur pajak. Dengan elektronik faktur Anda dapat meminta penerbitan sertifikat pembayaran pajak melalui Internet, menerima bukti pembayaran pajak tertulis di jendela kantor pajak atau melalui surat, atau memperolehnya melalui sertifikat pembayaran pajak elektronik (file elektronik).

Adapun syarat dasar yang harus dimiliki oleh wajib pajak jika ingin menggunakan sistem Efaktur yaitu peserta wajib pajak telah ditetapkan ditetapkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Fitur faktur Elektronik ini sangat berdampak positif serta memiliki berbagai manfaat. eFaktur ini membantu mempermudah PKP dalam mebuat dan menerbitkan faktur pajak lebih efisien. Berikut ini beberapa kelebihan dari Efaktur :

  1. Menghemat Kertas

Dengan membuat dan menerbitkan faktur elektronik, dapat menghindari pemborosan ketas. Hal ini dikarenakan faktur elektroini tidak diharuskan dicetak berupa print out. Namun apabia para wajib pajak membutuhkan print outnya, tetap dapat dicetak.

  1. Sistem Tanda Tangan Elektronik

Saat ini telah hadir sitem tanda tangan elektronik yang telah ditetapkan Pemerintah melalui PP no. 83 Tahun 2012. tanda tangan elektronik ini berupa QR Code. Dengan adanya sistem ini, jadi tidak diperlukan tanda tangan basah. Namun, DJP tetap menerima dan memperbolehkan tanda tangan basah.

  1. Mempermudah DJP melakukan Pengawasan

DJP eterus berupaya meningktkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat. Dengan adanya faktur elektronik ini semakin mempermudah DJP melakukan pengawasan terhadap PKP. Umumnya hal yang sering terjadi yaitu buruknya PKP dalam mengontrol penomoran faktur sehingga terjadi Faktur Ganda. Adanya sistem elektronik ini meminimalisir adanya kesahan tersebut. pembuatan faktur elektronik ini menggunakan sistem komputer sehingga minim akan terjadinya kesalahan penomoran.

Itulah beberapa penjelasan mengenai efaktur. Dapat diketahui dari penjelasan di atas, dengan semakin berkembangnya teknologi, transaksi pajak saat ini dapat dilakukan secara online. Hail ini lebih efien dan akan sangat membantu para PKP melakukan berbagai transaksi perpajakan dengan tepat waktu. Selain itu, ebagai warga negara yang baik bayar pajak merupakan kewajiban.